Tampilkan postingan dengan label Tugas Kuliah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tugas Kuliah. Tampilkan semua postingan

Minggu, 14 Juni 2015

Prosede Morfologis






PROSES MORFOLOGIS



A. Menurut Prof. Drs.M. Ramlan

Proses Morfologis adalah proses pembentukan kata-kata dari satuan lainn yang merupakan bentuk dasarnya. Bentuk dasarnya itu bisa berupa kata, frase, kata dan kata, dan mungkin juga berupa pokok kata dan pokok kata.



B. Macam-macam Proses Morfologis

Menurut Ramlan, proses morfologis ada tiga macam yaitu proses pembubuhan afiks, proses pengulangan, dan proses pemajemukan. Namun, disamping ketiga proses itu, dalam bahasa Indonesia sebenarnya masih ada satu lagi proses morfologis yaitu proses perubahan zero.

Proses perubahan zero hanya meliputi sejumlah kata tertentu, yaitu kata makan, minum, minta dan mohon, yang semuanya termasuk golongan kata verbal yang transitif.

Kata verbal transitif ialah kata verbal yang dapat diikuti obyek dan sudah tentu dapat diubah menjadi kata verbal pasif :

membeli => dibeli

memperbaiki => diperbaiki

memperindah => diperindah

mempertemukan => dipertemukan

melebarkan => dilebarkan

memperbesar => diperbesar

menjahit => dijahit

mengarang => dikarang

membangun => dibangun

Kata verbal golongan ini ditandai dengan adanya afiks meN- seperti kelihatan pada kata-kata verbal di atas. Kata-kata makan, minum, minta, dan mohon juga termasuk golongan kata verbal yang transitif karena kata-kata ini dapat diikuti obyek, dan juga dapat dipasifkan :

makan => dimakan

minum => diminum

minta => diminta

mohon => dimohon

Tetapi sebagai kata verbal yang transitif, kata-kata tersebut tidak ditandai dengan afiks meN-, misalnya :

Ibu makan nasi di ruang makan.



Kata makan (bentuk dasar) menjadi kata makan (verba transitif) tanpa ada afiks meN- maka disebut perubahan zero, yang sebenarnya perubahan kosong atau tidak ada perubahan. Prosesnya disebut proses perubahan zero.



C. Proses Pembubuhan Afiks

Proses pembubuhan afiks adalah pembubuhan afiks pada sesuatu satuan, baik satuan itu berupa bentuk tunggal maupun bentuk kompleks, untuk membentuk kata.


Afiks

Kata Dasar

Kata Bentukan


ber-

jalan, susah payah, gerilya

berjalan, bersusah payah, bergerilya


men-

tulis, kenai, baca

menulis, mengenai, membaca




Selain itu, ada juga afiks yang tidak membentuk kata, melainkan membentuk pokok kata, yaitu afiks per-, -kan, dan -i.


Afiks

Kata Dasar

Pokok Kata


per-

besar, dalam, cantik

perbesar, perdalam, percantik


-kan

baca, bangun, bawa

bacakan, bangunkan, bawakan


-i

duduk, tanam, pukul

duduki, tanami, pukuli




Satuan yang dilekati afiks atau yang menjadi dasar pembentukan bagi satuan yang lebih besar itu disebut bentuk dasar.


Kata

Bentuk Dasar


berjalan, bersusah payah, berperikemanusiaan,

jalan, susah payah, perikemanusiaan


berkemimpinan, berpakaian, berumah

Kemimpinan, pakaian, rumah




C.1. Afiks

Afiks adalah suatu satuan gramatik terikat yang di dalam suatu kata merupakan unsur yang bukan kata dan bukan pokok kata, yang memiliki kesanggupan melekat pada satuan-satuan lain untuk membentuk kata lain untuk membentuk kata baru.

Misalnya kata minuman terdiri dari dua unsur yaitu minum (kata) dan -an yang merupakan afiks, karena -an mampu melekat pada stuan satuan lain untuk membentuk kata atau pokok kata baru.

Setiap afiks merupakan satuan terikat, artinya dalam tuturan biasa tidak dapat berdiri sendiri, dan secara gramatik selalu melekat pada satuan lain.


Morfem

Kata Bentukan

Afiks

Alasan


di-

di rumah, di taman, di ruang, di kantor

bukan afiks

bersifat bebas


di-

dipukul, dibaca, dibeli, dikelola,

afiks

terikat


ke-

ke toko, ke kamar, ke kantin, ke pasar

bukan afiks

bersifat bebas


ke-

kehendak, kekasih, kedua, ketua

afiks

terikat


-nya

rupanya, agaknya, kiranya

afiks

Hubungan dengan arti leksikalnya sudah terputus


-nya

bukunya, rambutnya, sepatunya

bukan afiks

termasuk klitik


ku, mu, nya, kau, dan isme

Bukuku, sepedamu, kepalanya, kata kau, nasionalisme

bukan afiks

termasuk klitik, karena masih memiliki makna leksikal.




Macam-macam afiks dalam bahasa Indonesia yaitu,


Prefiks

Infiks

Sufiks


meN-, ber-, di-, ter-, peN-, pe-, se-, per-, pra-, ke-, a-, maha-, para-

-el-, -er-, -em-

-kan, -an, -i, -nya, -wan, -wati, -is, -man, -da, -wi


CONTOH

CONTOH

CONTOH


mencuci, bermain, dimakan, terminum, pendidik, peminum, semalam, peternak, prasejarah, kemakan, amoral, mahakuasa,

geletar, gerigi, gemetar

tawarkan, makanan, cintai, rupanya, wartawan, karyawati, teroris, seniman,


Selain ketiga macam afiks di atas, masih ada lagi satu bentuk afiks yaitu simulfiks, yaitu afiks yang terletak di depan dan belakang bentuk dasar.

Simulfiks ada beberapa macam, yaitu peN-an (penjahitan), pe-an (penanaman), per-an (perbintangan), ber-an (berlarian), ke-an (kekanakan), se-nya (sebesarnya), meN-kan (menyanyikan), meN-i (menyayangi).



C.2. Afiks Asli dan Afiks dari Bahasa Asing

Dari afiks-afiks diatas ternyata beberapa diataranya berasal dari bahasa asing yaitu pra-, a-, -wan, -wati, -is, -man, dan -wi.

Namun satuan -in dan -at pada kata mmuslimin dan muslimat yang merupakan afiks dalam bahasa arab belum digolongkan menjadi afiks dalam bahasa indonesia, karena afiks tersebut belum mampu keluar dari lingungannya dan belum sangup melekat pada satuan lain yang bukan berasal dari bahasa arab.



C.3. Afiks yang Produktif dan Afiks yang Improduktif

Afiks yang produktif adalah afiks yang hidup, memiliki kesanggupan yang besar untuk melekat pada kata-kata atau morfem-morfem. Afiks yang improduktim adalah afiks yang sudah usang, yang distribusinya terbatas pada beberapa kata, yang tidak lagi membentuk kata-kata baru.

Contoh afiks produktif yang berasal dari bahasa asing yaitu afiks -wan, bangsawan, hartawan, jutawan, dermawan, sejarahwan, negarawan, bahasawan, tatabahasawan, sukarelawan, karyawan, usahawan. Contoh afiks per-an yaitu perkoperasian, perbankan, pertokoan, perkebunan. Contoh afiks peN- an yaitu pemikiran, penghijauan, pembangunan, pengembalian, pengawetan. Contoh afiks ke-an yaitu keadilan, kewargaan, kepergian, kebersihan.

Contoh afiks improduktif misalnya afiks-man hanya terdapat pada kata seniman dan budiman. Afiks -el- , -er-, dan-em- hanya terdapat pada kata gemetar, geletar, gerigi, gerenyut, gemuruh, temali, seruling. Sedangkan sfiks -da hanya terdapat pada kata yang menyatakan hubungan kekeluargaan misal adinda, kakanda, ayahanda, nenenda, pamanda

Yang tergolong afiks produktif


Prefiks

Infiks

Sufiks

Simulfiks


meN-, ber-, di-, ter-, peN-, pe-, se-, per-, ke-, maha-, para-

-

-kan, -an, -i, -wan

ke-an, peN-an, per-an, ber-an, se-nya




Yang tergolong afiks improduktif


Prefiks

Infiks

Sufiks

Simulfiks


pra-, a-,

-el-, -em-, -er-

-wati, -is, -man, -da, -wi

-




D. Proses Pengulangan

Proses pengulangan atau reduplikasi ialah pengulangan satuan gramatik, baik seluruhnya maupun sebagian, baik dengan variasi fonem maupun tidak hasil pengulangan disebut kata ulang, sedangkan satuan yang diulang merupakan bentuk dasar. Misalnya kata ulang rumah-rumah dari bentuk dasar rumah, kata ulang perumahan-perumahan dari bentuk dasar perumahan, kata ulang berjalan-jalan dibentuk dari bentuk dasar berjalan, kata ulang bolak-balik dibentuk dari bentuk balik.

Setiap kata ulang sudah tentu memiliki bentuk dasar. Kata-kata seperti sia-sia, alun-alun, mondar-mandir, compang-camping, huru-hara, dalam tinjauan deskriktif tidak dapat digolongkan kata ulang karena sebenarnya tidak ada satuan yang diulang, dari deretan morfologik dapat ditentukan bahwa sesungguhnya tidak ada satuan yang lebih kecil dari kata-kata tersebut.



D.1. Menentukan Bentuk Dasar Kata Ulang

Bentuk dasar adalah satuan yang diulang. Untuk menentukan bentuk dasar dalam kata ulang dapat dilakukan dengan menggunakan dua petunjuk, yaitu :

1. Pengulangan pada umumnya tidak mengubah golongan kata.

Dengan petunjuk ini, dapat ditentukan bahwa bentuk dasar bagi kata ulang yang termasuk golongan kata nominal berupa kata nominal, bentuk dasar bagi kata ulang yang termasuk golongan kata verbal, baik kata kerja maupun kata sifat, berupa kata verbal, dan bentuk dasar bagi kata ulang yang termasuk golongan kata bilangan juga berupa kata bilangan.

Misalnya berkata-kata (kata kerja) : bentuk dasarnya adalah berkata (kata kerja)



2. Bentuk dasar selalu berupa satuan yang terdapat dalam penggunaan bahasa.

Misalnya kata ulang mempertahankan bentuk dasarnya bukan mempertahan tetapi mempertahankan, karena mempertahan tidak terdapat dalam pemakaian bahasa



D.2. Macam-macam Pengulangan

Berdasarkan cara mengulangbentuk dasarnya, pengulangan dapat digolongkan menjadi empat golongan, yaitu:

1. Pengulangan Seluruh

Pengulangan seluruh adalah pengulangan seluruh bentuk dasar, tanpa perubahan fonem dan tidak berkombinasi dengan proses pembubuhan afiks.

Misalnya: sepeda => sepeda-sepeda

buku => buku-buku

2. Pengulangan Sebagian

Penguulangan sebagian adalah pengulangan sebagian dari bentuk dasarnya. Hampir semua bentuk dasar dari penggolongan ini berupa bentuk kompleks, yang berupa bentuk tunggal hanyalah lelaki yang dibentuk dari bentuk dasar laki, tetamu yang dibentuk dari bentuk dasar tamu.

Apabila bentuk dasar itu berupa bentuk kompleks, kemungkinan bentuknta sebagai berikut:

a. Bentuk meN-, misalnya :

mengambil => mengambil-ambil

membaca => membaca-baca

menjalankan => menjalan-jalankan



b. Bentuk di-, misalnya :

diusai => diusai-usai

disodorkan => disodor-sodorkan

ditanami => ditanam-tanami



c. Bentuk ber-, misalnya :

berjalan => berjalan-jalan

bertemu => bertemu-temu

bersiap => bersiap-siap



d. Bentuk ter-, misalnya :

terbentuk => terbentuk-bentuk

tergoncang => tergoncang-goncang

terbalik => terbalik-balik



e. Bentuk ber-an, misalnya :

berlarian => berlari-larian

berhamburan => berhambur-hamburan

berjauhan => berjauh-jauhan



f. Bentuk -an, misalnya :

minuman => minum-minuman

makanan => makan-makanan

tumbuhan => tumbuh-tumbuhan



g. Bentuk ke-, misalnya :

kedua => kedua-dua

ketiga => ketiga-tiga

keempat => keempat-empat

3. Pengulangan yang berkombinasi dengan proses pembubuhan afiks

Dalam golongan ini, bentuk dasar diulang seluruhnya dan berkombinasi dengan proses pembubuhan afiks, pengulangan itu terjadi bersama-sama pula mendukung satu fungsi. Misalnya kata ulang kereta-keretaan, anak-anakan, rumah-rumahan, kehitam-hitaman, keputih-putihan,setinggi-tingginya, dan sedalam-dalamnya.

4. Pengulangan dengan perubahan fonem

Kata ulang yang pengulangannya termasuk golongan ini sebenarnya sangat sedikit. Perubahan fonem itu terjadi pada fonem vokal, contohnya :

balik => bolak-balik “fonem /a/ menjadi /o/ dan /i/ menjadi /a/”

gerak => gerak-gerik “ fonem /a/ menjadi /i/”

robek => robak-rabik “ fonem /e/ menjadi /a/, /o/ menjadi /a/,/e/ menjadi /i/”

Selain fonem vokal, ada juga pengulangan yang mengubah fonem konsonan, yaitu :

Lauk => lauk-pauk “ fonem /l/ menjadi /p/”

Ramah => ramah-tamah “ fonem /r/ menjadi /t/”

Sayur => sayur-mayur “ fonem /s/ menjadi /m/”



E. Proses Pemajemukan

Kata majemuk adalah gabungan dua kata yang menimbulkan suatu kata baru, atau bisa juga diartikan sebagai kata yang terjadi dari dua kata sebagai unsurnya.

Misalnya : meja makan, rumah sakit, mata kaki, daya tahan, kamar tunggu, jual beli.



E.1. Ciri-ciri Kata Majemuk

1. Salah satu atau semua unsurnya berupa pokok kata

Pokok kata yang dimaksud adalah satuan gramatik yang tidak dapat berdiri sendiri dalam tuturan biasa dan secara gramatik tidak memiliki sifat bebas, yang dapat dijadikan bentuk dasar bagi satuan kata. Misalnya : juang, temu, alir, tempur, dan lain-lain.

2. Unsur-unsurnya tidak mungkin dipisahkan, atau tidak mungkin diubah strukturnya

Misalnya : kata orang mandi dan kamar mandi, dari kedua kata ini yang termasuk kata majemuk adalah kata kamar mandi, karena kata orang mandi bisa dipisah atau pun disisipi dengan kata itu, sedang, sudah maupun akan.



E.2. Kata Majemuk dengan Unsur yang Berupa Morfem Unik

Morfem unik adalah morfem yang hanya mampu berkombinasi dengan satu satuan tertentu. Misalnya : simpang siur (siur), sunyi senyap (senyap), gelap gulita (gulita), terang benderang (benderang).

PROSES MORFOLOGIS



A. Menurut Abdul Chaer

Prose morfologis adalah proses pembentukan kata dari sebuah bentuk dasar melalui pembubuhan affiks, pengulangan, penggabungan, pemendekan, dan pengubahan status. Proses morfologi melibatkan empat komponen, yaitu : bentuk dasar, alat pembentuk, makna gramatikal, dan hasil proses pembentukan.



B. Bentuk Dasar

Bentuk dasar adalah bentuk yang kepadanya dilakukan proses morfologi itu. Bentuk dasar dapat berupa akar seperti baca, pahat, dan juang pada kata membaca, memahat, dan berjuang. Selain itu, bentuk dasar juga bisa berupa bentuk polimorfemis, seperti bentuk bermakna, berlari, dan jual beli dalam kata kebermaknaan, berlari-lari, dan berjual beli. Bentuk dasar dari pelajar adalah belajar, dan bentuk dasar dari pengajar adalah mengajar, karena makna gramatikal dari pelajar adalah orang yang belajar, sedangkan makna gramatikal dari pengajar adalah orang yang mengajar.



C. Pembentuk Kata

Komponen kedua dalam proses morfologis adalah alat pembentuk kata, yaitu afiks (proses afiksasi), pengulangan (proses reduplikasi), penggabungan (proses komposisi), dan pemendekan (proses konversi).

C.1. Alat Pembentuk Afiks (Proses Afiksasi)

Dalam proses afiksasi sebuah afiks diimbuhkan pada bentuk dasar, sehingga hasilnya menjadi sebuah kata. Afiks dibedakan menjadi beberapa jenis, yaitu :

a. Prefiksasi

Prefiks yaitu proses pembubuhan prefiks, proses ini dilakukan oleh prefiks ber-, me-, di-, ter-, ke-, dan se-.

b. Konfiksasi

Konfiksasi yaitu proses pembubuhan konfiks, proses ini dilakukan oleh konfiks pe-an, per-an, ke-an, se-nya, dan ber-an.



c. Sufiksasi

Sufiksasi adalah proses pembubuhan sufiks, proses ini dilakukan oleh sufiks -an, -kan, dan -i.

d. Infiksasi

Infiksasi adalah proses pembubuhan infiks, proses ini dilkukan oleh infiks -el-, -em-, dan -er-.

C.2. Alat Pembentuk Pengulangan (Proses Reduplikasi)

Proses reduplikasi adalah pengulangan bentuk dasar. Hasil dari proses reduplikasi disebut kata ulang. Pengulangan dibedakan menjadi tiga macam, yaitu pengulangan secara utuh, pengulangan dengan pengubahan bunyi vokal maupun konsonan, dan pengulangan sebagian.

C.3. Alat Pembentuk Penggabungan (Proses Komposisi)

Proses komposisi adalah penggabungan sebuah bentuk pada bentuk dasar. Proses ini juga banyak digunakan dalam pembentukan kata, misal kata merah, menjadi merah darah, merah jambu, merah marun, dan merah bata.

C.4. Alat Pembentuk Abreviasi (Proses Akronimisasi)

Disebut abreviasi khusus karena semua abreviasi menghasilkan akronim. Abreviasi dari bentuk Sekolah Menengah Atas adalah SMA (bukan akronim), tetapi abreviasi dari bentuk Jakarta Bogor Ciawi adalah Jagorawi (akronim)

C.5. Alat Pembentuk Kata Pengubahan Status (Proses Konversi)

Alat kelima dalam pembentukan kata adalah pengubahan status dalam proses yang disebut konversi. Misalnya, bentuk gunting yang berstatus nomina dalam kalimat “gunting ini terbuat dari baja”, dapat berubah statusnya menjadi bentuk yang berstatus verba, yaitu pada kalimat “gunting dulu kertasnya, baru kamu lem”.



D. Hasil Proses Pembentukan

Proses pembentukan kata mempunyai dua hasil yaitu bentuk dan makna gramatikal. Keduanya memiliki kaitan yang amat erat yaitu bentuk merupakan wujud fisiknya dan makna gramatikal merupakan isi dari wujud fisik.

Wujud fisik dari hasil proses afiksasi disebut kata berafiks (kata berimbuhan, turunan atau kata terbitan), dari proses reduplikasi disebut kata ulang (bentuk ulang), dari proses komposisi disebut kata gabung (gabungan kata, kelompok kata, atau kata majemuk).



E. Makna Gramatikal

Makna gramatikal berbeda dengan makna leksikal, makna gramatikal baru muncul ketika sudah dalam proses gramatika, baik proses morfologis maupun sintaksis. Setiap makna gramatikal dari suatu proses morfologi akan menampakkan makna/bentuk dasarnya.



TAHAP PEMBENTUKAN

1.) Pembentukan Setahap

Pembentukan setahap terjadi kalau bentuk dasarnya berupa akar atau morfem dasar baik bebas maupun terikat.

me- + beli => membeli

ber- + air => berair

2.) Pembentukan Bertahap

Pembentukan bertahap terjadi kalau bentuk dasar yang mengalami proses morfologi itu berupa bentuk polimorfemis yang sudah menjadi kata, baik kata berimbuhan, berulang, maupun kata gabung. Pembentukan tahap ini terjadi pada bentuk dasar yang sudah merupakan hasil dari proses pembentukan sebelumnya.

ber- + pakaian => berpakaian

Mem- + berlakukan => memberlakukan

Dalam pembentukan bertahap banyak terjadi dalam kombinasi proses, antara afiksasi dengan reduplikasi, antara reduplikasi dengan afiksasi, antara komposisi dengan komposisi, antara komposisi dengan afiksasi, dan antara komposisi dengan reduplikasi.

3.) Pembentukan Kata yang Prosesnya Melalui Bentuk Perantara

Misalnya dalam kata pengajar dan pelajar.

Mengajar (me- + ajar) pengajar, pengajaran

Ajar

Belajar (ber- + ajar) pelajar, pelajaran





BENTUK INFLEKTIF DAN DERIVATIF

Dalam pembentukan kata inflektif identitas leksikal kata yang dihasilkan sama dengan identitas leksikal bentuk dasarnya. Sedangkan dalam pembentukan kata derivatif identitas bentuk yang dihasilkan tidak sama dengan identitas leksikal bentuk dasarnya.

Kasus inflektif dalam bahasa Indonesia hanya terdapat dalam pembentukan verba transitif (prefiks me- untuk verba transitif aktif, dengan prefiks di- untuk verba transitif pasif tindakan, dengan prefiks ter- untuk verb transitif pasif keadaan, dan dengan prefiks zero untuk verba interaktif).

Bentuk dasarnya dapat berupa :

(1) Pangkal verba akar yang memiliki komponen makna, seperti baca, beli, dan tulis

(2) Pangkal bersufiks -kan, seperti selipkan, daratkan, dan lewatkan

(3) Pangkal bersufiks -i, seperti lalui, tangisi, dan nasehati

(4) Pangkal berprefiks per-, seperti perpanjang, perluas, dan pertinggi

(5) Pangkal berkonfiks per-kan, seperti persembahkan, pertemukan, dan pertukarkan

(6) Pangkal berkonfiks per-i, seperti perbaiki, berbarui, dan persenjatai.

Keenam tipe pangkal itu dapat diberi afiks me-, di-, ter-, dan zero.

Berhubungan dengan verba inflektif, ada catatan penting :

Pertama, di samping adanya prefiks me-inflektif (me-1), prefiks di-inflektif (di-1), dan prefiks ter-inflektif (ter-1), ada juga prefiks me-derivatif (me-2), prefiks di-derivatif (di-2), dan ter-derivatif (ter-2).

Indikator untuk mengenal verba derivatif adalah bahwa prefiks me- pada kata itu tidak dapat diganti dengan prefiks di- maupun prefiks ter-. Sedangkan pada verba inflektif, prefiks me- yang dimiliki dapat dipertukarkan dengan prefiks di- tau ter-.

Kedua, prefiks di-inflektif dapat ditukar dengan pronomina persona (saya, kami, kita, bapak, ibu, adik, kakak, dan lain-lain).



PRODUKTIVITAS PROSES

Produktivitas dalam proses pembentukan kata adalah dapat tidaknya sebuah proses dilakukan secara berulang-ulang dalam pembentukan kata. Proses afiksasi merupakan proses yang sangat produktif, namun proses konversi dan akronimisasi cukup terbatas.

Penilaian Kinerja Guru






Prosedur pelaksanaan pelaporan online PKG 2014 sebagai berikut:

1 Kepala Sekolah membentuk Tim Penilai PKG

2 Tim Penilai melaksanakan proses penilaian instrumen PKG secara manual (pengamatan, wawancara, survei, dst) dan melaporkan hasilnya ke Kepala Sekolah.

3 Kepala Sekolah entri hasil penilaian instrumen manual ke modul PKG di Padamu Negeri menggunakan akun Kepala Sekolah.

4 Kepala Sekolah mencetak dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) dari Padamu Negeri.

5 Kepala Sekolah, Tim Penilai dan Guru menandatangani cetak dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) serta diberi stempel resmi.

6 Kepala Sekolah memindai (scan) dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) yang telah ditandatangan dan distempel tersebut untuk diunggah (upload) di Padamu Negeri.

7 Kepala Sekolah mencetak Surat Ajuan Persetujuan Pelaporan PKG (S22A) sebagai surat pengantar resmi Dokumen PKG (S22a Lampiran A da B) untuk diserahkan ke Dinas/Mapenda setempat (termasuk melengkapi lembar berkas instrumen hasil penilaian manual pada S22a Lampiran A).

8 Pihak Dinas/Mapenda menerima, memverifikasi dan memvalidasi Dokumen PKG (S22A, S22a LAMPIRAN A dan B serta lembar berkas instrumen hasil penilaian manual). Selanjutnya mencetak Tanda Bukti Persetujuan Laporan PKG (S23A) untuk diserahkan ke Kepala Sekolah.



Persyaratan bagi Guru agar dapat diproses Penilaian Kinerjanya:

9 Telah melakukan ajuan pemutakhiran data portofolio (S12) khususnya riwayat mengajar semester 1 Tahun Pelajaran 2014/2015 hingga permanen disetujui Dinas (S13)

10 Telah mencetak Kartu Identitias PTK periode semester 1 Tahun Pelajaran 2014/2015



Guru adalah pendidik profesional yang mempunyai tugas, fungsi, dan peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Guru yang profesional diharapkan mampu berpartisipasi dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan insan Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur, dan berkepribadian.

Tidaklah berlebihan kalau dikatakan bahwa masa depan masyarakat, bangsa dan negara, sebagian besar ditentukan oleh guru. Oleh sebab itu, profesi guru perlu dikembangkan secara terus menerus dan proporsional menurut jabatan fungsional guru.

Selain itu, agar fungsi dan tugas yang melekat pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka diperlukan Penilaian Kinerja Guru (PK GURU) yang menjamin terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan.

Menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, PK GURU adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya.

Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan pengetahuan, penerapan pengetahuan dan keterampilan, sebagai kompetensi yang dibutuhkan sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.

Penguasaan kompetensi dan penerapan pengetahuan serta keterampilan guru, sangat menentukan tercapainya kualitas proses pembelajaran atau pembimbingan peserta didik, dan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan bagi sekolah/madrasah, khususnya bagi guru dengan tugas tambahan tersebut.
Sistem PK GURU adalah sistem penilaian yang dirancang untuk mengidentifikasi kemampuan guru dalam melaksanakan tugasnya melalui pengukuran penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerjanya.

Secara umum, PK GURU memiliki 2 fungsi utama sebagai berikut.

1. Untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.

Dengan demikian, profil kinerja guru sebagai gambaran kekuatan dan kelemahan guru akan teridentifikasi dan dimaknai sebagai analisis kebutuhan atau audit keterampilan untuk setiap guru, yang dapat dipergunakan sebagai basis untuk merencanakan PKB.

2. Untuk menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun tersebut.

Kegiatan penilaian kinerja dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari proses pengembangan karir dan promosi guru untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsionalnya.



Penilaian Kinerja Guru (PKG) akan berlaku secara efektif mulai tanggal 1 Januari 2013 sebagaimana Permendiknas 35/2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Untuk itu, buku-buku berikut sangat penting sebagai buku wajib guru, kepala sekolah, pengawas, dan pengelola pendidikan harus segera memahami apa, mengapa, dan bagaimana PKG dilaksanakan.

Berikut kumpulan lengkap peraturan, buku pedoman, dan petunjuk teknis PKG yang diterbitkan Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Dirjen PMPTK):

11 Pedoman Pengelolaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)

12 Buku 2 Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PK Guru)

13 Buku 4 Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan Angka Kreditnya

14 Buku 5 Pedoman Penilaian Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)

15 Permendiknas 35/2010 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

16 Pedoman Penilaian Kinerja Kepala Laboratorium/Bengkel Sekolah/Madrasah

17 Panduan Penilaian Kinerja Ketua Program Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan

18 Pedoman Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah

19 Penilaian Kinerja Guru (Pedoman Teknis bagi Pengawas)

Berikut kutipan singkat 9 buku tersebut.

(1). Buku 1 Pedoman Pengelolaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)

Konsekuensi dari guru sebagai profesi adalah pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB). Oleh karena itu, buku ini disajikan untuk memberi informasi seputar pengembangan keprofesian berkelanjutan guru. Buku pengembangan keprofesian berkelanjutan merupakan salah satu buku dari Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru.

Kegiatan PKB ini dikembangkan atas dasar profil kinerja guru sebagai perwujudan hasil Penilaian Kinerja Guru yang didukung dengan hasil evaluasi diri. Bagi guru-guru yang hasil penilaian kinerjanya masih berada di bawah standar kompetensi atau dengan kata lain berkinerja rendah diwajibkan mengikuti program PKB yang diorientasikan untuk mencapai standar tersebut; sementara itu bagi guru-guru yang telah mencapai standar kompetensi, kegiatan PKB-nya diarahkan kepada peningkatan keprofesian agar dapat memenuhi tuntutan ke depan dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya sesuai dengan kebutuhan sekolah dalam rangka memberikan layanan pembelajaran yang berkualitas kepada peserta didik.

(2). Buku 2 Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PK Guru)

Pelaksanaan PK GURU dimaksudkan bukan untuk menyulitkan guru, tetapi sebaliknya PK GURU dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional, karena harkat dan martabat suatu profesi ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu. Menemukan secara tepat tentang kegiatan guru di dalam kelas, dan membantu mereka untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya, akan memberikan kontribusi secara langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran yang dilakukan, sekaligus membantu pengembangan karir guru sebagai tenaga profesional. Oleh karena itu, untuk meyakinkan bahwa setiap guru adalah seorang profesional di bidangnya dan sebagai penghargaan atas prestasi kerjanya, maka PK GURU harus dilakukan terhadap guru di semua satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat

(3). Buku 4 Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan Angka Kreditnya

Berdasarkan Permennegpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 yang dimaksud dengan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB)adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya. PKB merupakan salah satu komponen pada unsur utama yang kegiatannya diberikan angka kredit. Sedangkan, unsur utama yang lain, sebagaimana dijelaskan pada bab V pasal 11, adalah: (a) Pendidikan dan (b) Pembelajaran / Bimbingan Unsur kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) terdiri dari tiga macam kegiatan, yaitu: pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif.

Buku ini berisi uraian PKB beserta angka kredit setiap unsur.

(4). Buku 5 Pedoman Penilaian Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)

Pedoman Penilaian Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan ini disusun dengan tujuan memberikan pedoman bagi tim teknis penilai angka kredit terhadap hasil Publikasi Ilmiah Guru dan Karya Inovatif Guru yang selanjutnya ditetapkan angka kreditnya untuk kenaikan pangkat.

Publikasi Ilmiah pada Kegiatan PKB terdiri dari tiga kelompok kegiatan sebagai berikut.

1. Presentasi pada Forum Ilmiah

2. Publikasi hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal.

3. Publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan dan/atau pedoman guru

Isi penting Buku 5 ini antara lain menjelaskan:

20 Pengertian Publikasi Ilmiah

21 Alur Penilaian Publikasi Ilmiah

22 Macam Publikasi Ilmiah dan Alasan Penolakan

23 Pokok-Pokok Perhatian Tim Penilai dan Alasan Penolakannya

24 Pengertian Karya Inovatif

25 Alur Penilaian

26 Macam Karya Inovatif dan Alasan Penolakan

(5). Permendiknas 35/2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya

Petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi guru, pengelola pendidikan, tim penilai, dan pihak lain yang berkepentingan dalam melaksanakan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya.

Ruang lingkup petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya meliputi tugas utama guru, pembagian tugas guru, pengangkatan, penilaian dan penetapan angka kredit, kenaikan pangkat/jabatan, pembebasan sementara, pengangkatan kembali, dan pemberhentian dari jabatan guru sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, Nomor 14 Tahun 2010 dan Nomor 03/V/PB/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Petunjuk Teknis ini diberlakukan secara khusus untuk guru pegawai negeri sipil yang berkedudukan sebagai tenaga fungsional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(6). Pedoman Penilaian Kinerja Kepala Laboratorium/Bengkel Sekolah/Madrasah

Pedoman penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel sekolah ini disusun dengan

tujuan:

27 Menyediakan acuan bagi kepala laboratorium/bengkel untuk melaksanakan tugasnya sebagai kepala laboratorium/bengkel secara teknis administratif dan manajerial di sekolah di tempat bertugas.

28 Menyediakan acuan bagi kepala Sekolah untuk melakukan penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel dalam melaksanakan tugasnya sebagai kepala laboratorium/bengkel

29 Sebagai acuan dalam mengembangkan instrumen penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel sekolah.

30 Sebagai acuan dalam menggunakan instrumen serta bagaimana mengolah hasil penilaian

31 Sebagai acuan untuk merumuskan rekomendasi hasil penilaian kinerja untuk kebutuhan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan Penilaian Angka Kredit Guru (PKG)

Buku ini dilengkapi contoh Pengolahan Penilaian Kinerja: Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, Guru Utama

(7). Panduan Penilaian Kinerja Ketua Program Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan

Tujuan penilaian kinerja ketua program keahlian adalah:

32 Mendapatkan gambaran umum tentang tingkat kinerja ketua program keahlian.

33 Mengidentifikasi kesesuaian antara kinerja ketua program keahlian dengan uraian tugasnya.

Ada 37 kriteria kinerja yang terbagi dalam Aspek Penilaian Kinerja Ketua Program Keahlian, yaitu:

1. ASPEK Kepribadian : 6 kriteria kinerja

2. ASPEK Sosial : 4 kriteria kinerja

3. ASPEK Perencanaan: 5 kriteria kinerja

4. ASPEK Pengelolaan Pembelajaran: 6 kriteria kinerja

5. ASPEK Pengelolaan Sumber Daya Manusia: 4 kriteria kinerja

6. ASPEK Pengelolaan Sarana dan Prasarana: 4 kriteria kinerja

7. ASPEK Pengelolaan Keuangan: 4 kriteria kinerja

8. ASPEK Evaluasi dan Pelaporan: 4 kriteria kinerja

(8). Pedoman Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah

Isi buku ini antara lain:

· Pengertian Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah

· Aspek yang Dinilai dalam Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah

· Perangkat Pelaksanaan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah

· Langkah‐langkah Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah

· Konversi Nilai Hasil Penilaian Kinerja ke Angka Kredit

· Sanksi





Apa hakekat dari PK Guru secara umum?

Pelaksanaan PK GURU pada hakekatna dimaksudkan bukan untuk menyulitkan guru, tetapi sebaliknyaPK GURU dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional, karena harkat dan martabat suatu profesi ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu

2. Apa yang menjadi dasar hukum melaksanakan PK Guru.

a. Undang‐Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

b. Undang‐Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

c. Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru.

d. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar

Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.

e. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar

Kualifikasi dan Kompetensi Konselor.

f. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka

Kreditnya.

g. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah.

h. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2010 dan Nomor 03/V/PB/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

i. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.



3. Menurut Permenegpan no. 16 tahun 2009 apa yang dimaksud dengan PK Guru?

Menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, PK GURU adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya



4. Apa tujuan dari pelaksanaan PK Guru?

a. Merupakan bahan evaluasi diri bagi guru untuk mengembangkan potensi dan karirnya

b. Sebagai acuan bagi sekolah untuk merencanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)

c. Merupakan dasar untuk memberikan nilai prestasi kerja guru dalam rangka pengembangan karir guru sesuai Permennegpan & RB No.16/2009

5. Apa fungsi dari PK Guru?

Secara umum, PK GURU memiliki 2 fungsi utama sebagai berikut.

a. Untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Dengan demikian, profil kinerja guru sebagai gambaran kekuatan dan kelemahan guru akan teridentifikasi dan dimaknai sebagai analisis kebutuhan atau audit keterampilan untuk setiap guru, yang dapat dipergunakan sebagai basis untuk merencanakan PKB.

b. Untuk menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun tersebut. Kegiatan penilaian kinerja dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari proses pengembangan karir dan promosi guru untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsionalnya.

6. Apa manfaat hasil PK Guru?

a. Bagi Pemerintah hasil PK GURU diharapkan dapat bermanfaat untuk menentukan berbagai kebijakan yang terkait dengan peningkatan mutu dan kinerja guru sebagai ujung tombak pelaksanaan proses pendidikan dalam menciptakan insan yang cerdas, komprehensif, dan berdaya saing tinggi. PK GURU merupakan acuan bagi sekolah/madrasah untuk menetapkan pengembangan karir dan promosi guru.

b. Bagi guru, PK Guru merupakan pedoman untuk mengetahui unsur‐unsur kinerja yang dinilai dan merupakan sarana untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan individu dalam rangka memperbaikikualitas kinerjanya.

c. Bagi siswa, Siswa memperoleh jaminan kepastian untuk mendapatkan pelayanan dan pengalaman belajar yang efektif untuk meningkatkan potensi diri secara optimal melalui penguasaan iImu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan perkembangan masyarakat abad 21 serta memiliki jati diri sebagai pribadi yang luhur sesuai nilai‐nilai keluruhan bangsa

7. PK Guru adalah penilaian ujnuk kerja guru yang didasarkan pada 4 domain kompetensi yang dimiliki oleh seorang guru yaitu : (1) kompetensi pedagogik, (2) konpetensi kepribadian, (3) kompetensi sosial, dan(4) kompetensi profesional.

8. PK GURU dilaksanakan secara teratur setiap tahun diawali dengan penilaian formatif di awal tahun dan penilaian sumatif di akhir tahun dengan memperhatikan hal‐hal berikut.

a. ObyektifPenilaian kinerja guru dilaksanakan secara obyektif sesuai dengan kondisi nyata guru dalam melaksanakan tugas sehari‐hari.

b. AdilPenilai kinerja guru memberlakukan syarat, ketentuan, dan prosedur standar kepada semua guru yang dinilai.

c. Akuntabel Hasil pelaksanaan penilaian kinerja guru dapat dipertanggungjawabkan.

d. Bermanfaat Penilaian kinerja guru bermanfaat bagi guru dalam rangka peningkatan kualitas kinerjanya secara berkelanjutan dan sekaligus pengembangan karir profesinya.

e. Transparan Proses penilaian kinerja guru memungkinkan bagi penilai, guru yang dinilai, dan pihak lain yang berkepentingan, untuk memperoleh akses informasi atas penyelenggaraan penilaian tersebut.

f. PraktisPenilaian kinerja guru dapat dilaksanakan secara mudah tanpa mengabaikan prinsip‐prinsip lainnya.

g. Berorientasi pada tujuan Penilaian dilaksanakan dengan berorientasi pada tujuan yang telah ditetapkan.

h. Berorientasi pada proses Penilaian kinerja guru tidak hanya terfokus pada hasil, namun juga perlu memperhatikan proses, yakni bagaimana guru dapat mencapai hasil tersebut.

i. Berkelanjutan Penilaian kinerja guru dilaksanakan secara periodik, teratur, dan berlangsung secara terus menerus selama seseorang menjadi guru.

j. Rahasia Hasil PK GURU hanya boleh diketahui oleh pihak‐pihak terkait yang berkepentingan.

9. PK GURU dilaksanakan 2 kali secara teratur setiap tahun diawali dengan penilaian formatif di awal tahun dan penilaian sumatif di akhir tahun dengan memperhatikan

10PK GURU formatif digunakan untuk menyusun profil kinerja guru dan harus dilaksanakan dalam kurun waktu 6 (enam) minggu di awal tahun ajaran. Berdasarkan profil kinerja guru ini dan hasil evaluasi diri yang dilakukan olehguru secara mandiri, sekolah/madrasah menyusun rencana PKB

11.PK GURU sumatif digunakan untuk menetapkan perolahan angka kredit guru pada tahun tersebut. PK GURU sumatif juga digunakan untuk menganalisis kemajuan yang dicapai guru dalam pelaksanaan PKB, baik bagi guru yang nilainya masih di bawah standar, telah mencapai standar, atau melebihi standar kompetensi yang ditetapkan.

12Setelah nilai PK GURU formatif dan sumatif diperoleh, penilai wajib melaporkan hasil PK GURU kepada pihak yang berwenang untuk menindaklanjuti hasil PK GURU tersebut. Hasil PK GURU formatif dilaporkan kepada kepala sekolah/koordinator PKB sebagai masukan untuk merencanakan kegiatan PKB tahunan. Hasil PK GURU sumatif dilaporkan kepada tim penilai tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, atau tingkat pusat sesuai dengan kewenangannya.

13Kepala sekolah atau pengawas atau guru senior yang ditunjuk oleh kepala sekolah (yang telah memahami penilaian) yaitu guru yang mendapat tugas dan telah mengikuti diklat PK Guru dan PKB

1 Kepala sekolah atau pengawas atau guru senior yang ditunjuk oleh kepala sekolah.

15Penilai harus memiliki kriteria sebagai berikut.

a. Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat guru/kepala sekolah yang dinilai.

b. Memiliki Sertifikat Pendidik.

c. Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dan menguasai bidang kajianGuru/Kepala Sekolah yang akan dinilai.

d. Memiliki komitmen yang tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.

e. Memiliki integritas diri, jujur, adil, dan terbuka.

f. Memahami PK GURU dan dinyatakan memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja Guru/Kepala Sekolah.

16. Jumlah guru yang dapat dinilai oleh seorang penilai adalah 5 sampai 10 guru per tahun.

17. Masa kerja tim penilai kinerja guru ditetapkan oleh Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan paling lama tiga (3) tahun. Kinerja penilai dievaluasi secara berkala oleh Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan dengan memperhatikan prinsip‐prinsip penilaian yang berlaku.

18. Tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka meliputi: (1) menjadi kepala sekolah/madrasah per tahun; (2) menjadi wakil kepala sekolah/madrasah per tahun; (3) menjadi ketua programkeahlian/program studi atau yang sejenisnya; (4) menjadi kepala perpustakaan; atau (5) menjadi kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yang sejenisnya.

19. Guru dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah dinilai dengan menggunakan 2 (dua) instrumen, yaitu: (i) instrumen PK GURU pembelajaran atau pembimbingan; dan (ii) instrumen PK GURU pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Hasil PK GURU pelaksanaan tugas tambahan tersebut akan digabungkan dengan hasil PK GURU pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sesuai persentase yang ditetapkan dalam aturan yang berlaku yaitu 25% dan 75 %

20. a. Tahap Persiapan

b. Tahap Pelaksanaan (Pengamatan)

c. Tahan Penilaian

d. Tahap Pelaporan



21. Tahap Persiapan Dalam tahap persiapan, hal‐hal yang harus dilakukan oleh penilai maupun guru yang akan dinilai. 1) memahami Pedoman PK GURU, terutama tentang sistem yang diterapkan dan posisi PK GURU dalam kerangka pembinaan dan pengembangan profesi guru; 2) memahami pernyataan kompetensi guru yang telah dijabarkan dalam bentuk indikator kinerja; 3) memahami penggunaan instrumen PK GURU dan tata cara penilaian yang akan dilakukan, termasuk cara mencatat semua hasil pengamatan dan pemantauan, serta mengumpulkan dokumen dan bukti fisik lainnya yang memperkuat hasil penilaian; dan 4) memberitahukan rencana pelaksanaan PK GURU kepada guru yang akan dinilai sekaligus menentukan rentang waktu jadwal pelaksanaannya.

Tahap Pelaksanaan Beberapa tahapan PK GURU yang harus dilalui oleh penilai sebelum menetapkan nilai untuk setiap kompetensi, adalah sebagai berikut: Sebelum Pengamatan, selama pengamatan dan sesudah pengamatan

Tahap Penilaian Pada tahap ini penilai menetapkan nilai untuk setiap kompetensi dengan skala nilai 1, 2, 3, atau 4. Sebelum pemberian nilai tersebut, penilai terlebih dahulu memberikan skor 0, 1, atau 2 pada masing‐masing indikator untuk setiap kompetensi. Pemberian skor ini harus didasarkan kepada catatan hasil pengamatan dan pemantauan serta bukti‐bukti berupa dokumen lain yang dikumpulkan selama proses PK GURU. Pernyataan Keberatan terhadap Hasil Penilaian Keputusan penilai terbuka untuk diverifikasi. Guru yang dinilai dapat mengajukan keberatan terhadap hasil penilaian tersebut. Keberatan disampaikan kepada Kepala Sekolah dan/atau Dinas Pendidikan, yang selanjutnya akan menunjuk seseorang yang tepat untuk bertindak sebagai moderator

Tahap pelaporan Setelah nilai PK GURU formatif dan sumatif diperoleh, penilai wajib melaporkan hasil PK GURU kepada pihak yang berwenang untuk menindaklanjuti hasil PK GURU tersebut. Hasil PK GURU formatif dilaporkan kepada kepala sekolah/koordinator PKB sebagai masukan untuk merencanakan kegiatan PKB tahunan. Hasil PK GURU sumatif dilaporkan kepada tim penilai tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, atau tingkat pusat sesuai dengan kewenangannya



22. Perangkat yang harus digunakan oleh penilai untuk melaksanakan PK GURU agar diperoleh hasil penilaian yang obyektif, akurat, tepat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan adalah:

a. Pedoman PK GURU Pedoman PK GURU mengatur tentang tata cara penilaian dan norma‐norma yang harus ditaati oleh penilai, guru yang dinilai, serta unsur lain yang terlibat dalam proses penilaian.

b. Instrumen penilaian kinerja Instrumen penilaian kinerja yang relevan dengan tugas guru, terdiri dari: Pelaksanaan Pembelajaran untuk guru kelas/mata pelajaran (Lampiran 1); Pelaksanaan Pembimbingan untuk guru Bumbingan dan Konseling/Konselor dan Pelaksanaan Tugas Tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah

c. Laporan kendali kinerja guru Hasil PK GURU untuk masing‐masing individu guru (guru pembelajaran, guru bimbingan dan konseling/konselor, maupun guru yang diberi tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah) kemudian direkap dalam format laporan kendali kinerja guru

23. (1) Selama pengamatan di kelas dan/atau di luar kelas, penilai wajib mencatat semua kegiatan yang dilakukan oleh guru dalam pelaksanaan proses pembelajaran atau pembimbingan, dan/atau dalam pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah (2) Selama proses pemantau penilai mencocokan catatan pengamatan dengan indikator penilaian

24. Sebelum Pengamatan Pertemuan awal antara penilai dengan guru yang dinilai sebelum dilakukan pengamatan dilaksanakan di ruang khusus tanpa ada orang ketiga. Pada pertemuan ini, penilai mengumpulkan dokumen pendukung dan melakukan diskusi tentang berbagai hal yang tidak mungkin dilakukan pada saat pengamatan. Semua hasil diskusi, wajib dicatat dalam format laporan danevaluasi per kompetensi

Selama Pengamatan Selama pengamatan di kelas dan/atau di luar kelas, penilai wajib mencatat semua kegiatan yang dilakukan oleh guru dalam pelaksanaan proses pembelajaran atau pembimbingan, dan/atau dalam pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Dalam konteks ini, penilaian kinerja dilakukan dengan menggunakan instrumen yang sesuai untuk masing‐masing penilaian kinerja.

Setelah Pengamatan Pada pertemuan setelah pengamatan pelaksanaan proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, penilai dapat mengklarifikasi beberapa aspe tertentu yang masih diragukan. Penilai wajib mencatat semua hasil pertemuan pada format laporan dan evaluasi per kompetensi tersebut

25. (a) Guru dapat mengidentifikasi karakteristik belajar setiap peserta didik di kelasnya. (b) Guru memastikan bahwa semua peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembelajaran. (c) Guru dapat mengatur kelas untuk memberikan kesempatan belajar yang sama pada semua peserta didik dengan kelainan fisik dan kemampuan belajar yang berbeda. (d) Guru mencoba mengetahui penyebab penyimpangan perilaku peserta didik untuk mencegah agar perilaku tersebut tidak merugikan peserta didik lainnya. (e) Guru membantu mengembangkan potensi dan mengatasi kekurangan peserta didik. (f) Guru memperhatikan peserta didik dengan kelemahan fisik tertentu agar dapat mengikuti aktivitas pembelajaran, sehingga peserta didik tersebut tidak termarginalkan (tersisihkan, diolok‐olok, minder, dsb).

26. Pemberian nilai untuk setiap kompetensi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut. (a) Pemberian skor 0, 1, atau 2 untuk masing‐masing indikator setiap kompetensi. Pemberian skor ini dilakukan dengan cara membandingkan rangkuman catatan hasil pengamatan dan pemantauan di lembar format laporan dan evaluasi per kompetensidengan indikator kinerja masing‐masing kompetensi

(b) Nilai setiap kompetensi tersebut kemudian direkapitulasi dalam format hasil penilaian kinerja guru



27. Skor 0 : menyatakan indikator tidak dilaksanakan, atau tidak menunjukkan bukti, Skor 1 : menyatakan indikator dilaksanakan sebagian, atau ada bukti tetapi tidak

lengkap

Skor 2: menyatakan indikator dilaksanakan sepenuhnya, atau ada bukti yang

lengkap.

28. Nilai kompetensi yang diberikan kepada seorang guru dengan persentase skor kompetensi 26% adalah 2

29. memberikan dukungan kepada guru yang memperoleh hasil PK GURU di bawah standar yang ditetapkan maupun bagi guru yang telah mencapai standar,dan diorientasikan untuk mencapai standar tersebut, dengan mekanisme khusus yang berbeda dengan PKB reguler yang mencakup tahapan

30. Guru yang dinilai dapat mengajukan keberatan terhadap hasil penilaian tersebut. Keberatan disampaikan kepada Kepala Sekolah dan/atau Dinas Pendidikan, yang selanjutnya akan menunjuk seseorang yang tepat untuk bertindak sebagai moderator. Dalam hal ini moderator dapat mengulang pelaksanaan PK GURU untuk kompetensi tertentu yang tidak disepakati atau mengulang penilaian kinerja secara menyeluruh. Pengajuan usul penilaian ulang harus dicatat dalam laporan akhir. Dalam kasus ini, nilai PK GURU dari moderator digunakan sebagai hasil akhir PK GURU. Penilaian ulang hanya dapat dilakukan satu kali dan moderator hanya bekerja untuk kasus penilaian tersebut.

1. PKB adalah bentuk pembelajaran berkelanjutan bagi guru yang merupakan kendaraan utama dalam upaya membawa perubahan yang diinginkan berkaitan dengan keberhasilan siswa. Deengan kata lain PKB merupakan pembaruan secara sadar akan pengetahuan dan peningkatan kompetensi guru sepanjang kehidupan kerjanya

3. PKB bagi guru memiliki tujuan umum untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah/madrasah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.

Sedangkan tujuan khusus PKB adalah sebagai berikut.

a. Memfasiltasi guru untuk mencapai standar kompetensi profesi yang telah ditetapkan.

b. Memfasilitasi guru untuk terus memutakhirkan kompetensi yang mereka miliki sekarang dengan apa yang menjadi tuntutan ke depan berkaitan dengan profesinya.

c. Memotivasi guru‐guru untuk tetap memiliki komitmen melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga profesional.

d. Mengangkat citra, harkat, martabat profesi guru, rasa hormat dan kebanggaan kepada penyandang profesi guru.

4. Manfaat PKB yang terstruktur, sistematik dan memenuhi kebutuhan peningkatan profesionalan guru adalah sebagai berikut.

a. Bagi Sekolah/Madrasah : PKB memberikan jaminan terwujudnya sekolah/madrasah sebagai sebuah organisasi pembelajaran yang efektif dalam rangka meningkatkan kompetensi, motivasi, dedikasi, loyalitas, dan komitmen pengabdian guru dalam memberikan layanan pendidikan yang berkualitas kepada

b. Bagi Guru : PKB memberikan jaminan kepada guru untuk menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta kepribadian yang kuat sesuai dengan profesinya yang bermartabat, menarik, dan pilihan yang kompetitif agar mampu menghadapi perubahan internal dan eksternal dalam kehidupan abad 21 selama karirnya

c. Bagi Siswa : Siswa memperoleh jaminan kepastian untuk mendapatkan pelayanan dan pengalaman belajar yang efektif untuk meningkatkan potensi diri secara optimal melalui penguasaan iImu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan perkembangan masyarakat abad 21 serta memiliki jati diri sebagai pribadi yang luhur sesuai nilai‐nilai keluruhan bangsa.

5. Kegiatan PKB harus dapat mendukung kegiatan individu dan peningkatan praktik keprofesian berkelanjutan, untuk itu kegiatan PKB harus memperhatikan beberapa hal yaitu :

a. menjamin kedalaman pengetahuan terkait dengan materi ajar yang diampu;

b. menyajikan landasan yang kuat tentang metodologi pembelaran (pedagogik) untuk mata pelajaran tertentu;

c. menyediakan pengetahuan yang lebih umum tentang proses pembelajaran dan sekolah sebagai institusi di samping pengetahuan terkait dengan materi ajar yang diampu dan metodologi pembelaran (pedagogik) untuk mata pelajaran tertentu;

d. mengakar dan merefleksikan penelitian terbaik yang ada dalam bidang pendidikan;

e. berkontribusi terhadap pengukuran peningkatan keberhasilan peserta didik dalam belajarnya;

f. membuat guru secara intelektual terhubung dengan ideide dan sumberdaya yang ada;

g. menyediakan waktu yang cukup, dukungan dan sumberdaya bagi guru agar mampu menguasai isi materi belajadan pedagogi serta mengintegrasikan dalam praktikpraktik pembelajaran sehari‐hari;

h. didesain oleh perwakilan dari mereka‐mereka yang akan berpartisipasi dalam kegiatan PKB bekerjasama dengan para ahli dalam bidangnya;

i. mencakup berbagai bentuk kegiatan termasuk beberapa kegiatan yang mungkin belum terpikirkan sebelumnya sesuai dengan kondisi dan kebutuhan saat itu.

6. Dalam Permennegpan tersebut juga dijelaskan bahwa PKB mencakup tiga hal; yakni

a. pengembangan diri : Pengembangan diri adalah upaya‐upaya untuk meningkatkan profesionalisme diri agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan peraturan perundangundangan agar mampu melaksanakan tugas pokok dan kewajibannya dalam pembelajaran/pembimbingan termasuk pelaksanaan tugas‐tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah

b. publikasi ilmiah, Publikasi ilmiah adalah karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan secara umum

c. karya inovatif : Karya inovatif adalah karya yang bersifat pengembangan, modifikasi atau penemuan baru sebagai bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan, sains/teknologi, dan seni

7. Kegiatan pengembangan diri terdiri dari :

a. diklat fungsional : adalah kegiatan guru dalam mengikuti pendidikan atau latihan yang bertujuan untuk mencapai standar kompetensi profesi yang ditetapkan dan/atau meningkatkan keprofesian untuk memiliki kompetensi diatas standar kompetensi profesi dalam kurun waktu tertentu.

b. kegiatan kolektif guru untuk mencapai dan/atau meningkatkan kompetensi profesi guru yang mencakup: kompetensi pedagogis, kepribadian, sosial, dan profesional

8. Publikasi ilmiah mencakup 3 kelompok kegiatan, yaitu:

a. presentasi pada forum ilmiah; sebagai pemrasaran/nara sumber pada seminar, lokakarya ilmiah, koloqium atau diskusi ilmiah;

b. b. publikasi ilmiah hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal.

c. publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan dan/atau pedoman guru.

9. Karya inovatif ini mencakup:

a. penemuan teknologi tepat guna kategori kompleks dan/atau sederhana;

b. penemuan/peciptaan atau pengembangan karya seni kategori kompleks dan/atau sederhana;

c. pembuatan/pemodifikasian alat pelajaran/peraga/‐ praktikum kategori kompleks dan/ atau sederhana;

d. penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya pada tingkat nasional maupun provinsi.





10. Beberapa bentuk PKB dapat meliputi unsur‐unsur yang bersifat internal sekolah, eksternal, antarsekolah maupun melalui jaringan virtual. Seperti pada gambar berikut.







11. Kegiatan PKB yang dilakukan oleh guru secara mandiri antara lain:

a. mengembangkan kurikulum yang mencakup topik‐topik aktual/terkini yang berkaitan dengan sains dan teknologi, sosial, dsb, sesuai dengan kebutuhan peserta didik;

b. merencanakan dan melaksanakan pembelajaran dengan menggunakan metode pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik;

c. mengevaluasi, menilai dan menganalis hasil belajar peserta didik yang dapat menggambarkan kemampuan peserta didik sesungguhnya;

d. menganalisis dan mengembangkan model pembelajaran berdasarkan umpan balik yang diperoleh dari peserta didik terhadap pembelajarannya;

e. menulis kegiatan pembelajaran yang dilakukan seharihari sebagai bahan untuk melakukan refleksi dan pengembangan pembelajaran;

f. membaca dan mengkaji artikel dan/atau buku yang berkaitan dengan bidang dan profesi untuk membantu pengembangan pembelajaran;

g. melakukan penelitian mandiri (misalnya Penelitian Tindakan Kelas) dan menuliskan hasil penelitian tersebut;

12. Kegiatan PKB yang dilakukan melalui jaringan sekolah antara lain :

a. saling mengobservasi dan memberikan saran untuk perbaikan pembelajaran;

b. melakukan identifikasi, investigasi dan membahas permasalahan yang dihadapi di kelas/sekolah;

c. menulis modul, buku panduan peserta didik, Lembar Kerja Peserta didik, dsb;

d. membaca dan mengkaji artikel dan/atau buku yang berkaitan dengan bidang dan profesi untuk membantu pengembangan pembelajaran;

e. mengembangkan kurikulum dan persiapan mengajar dengan menggunakan TIK;

f. pelaksanan pembimbingan pada program induksi;

Kegiatan PKB dilakukan oleh sekolah melalui jaringan yang ada dapat berupa:

a. kegiatan KKG/MGMP;

b. pelatihan/seminar/lokakarya sehari atau lebih;

c. kunjungan ke sekolah lain, dunia usaha dan industri, dsb;

d. mengundang nara sumber dari sekolah lain, komite sekolah, dinas pendidikan, pengawas, asosiasi profesi, atau dari instansi lain yang relevan

13. Jika kebutuhan guru dalam rangka pengembangan keprofesionalannya belum terpenuhi melalui kedua sumber dalam sekolah maupun jaringan sekolah, atau masih membutuhkan pengembangan lebih lanjut, maka dapat menggunakan sumber‐sumber PKB selain kedua sumber PKB tersebut, yakni sumber kepakaran luar lainnya. Sumber kepakaran lain ini dapat disediakan melalui kegiatan di LPMP, P4TK, Perguruan Tinggi atau institusi layanan lain yang diakui oleh pemerintah ataupun melalui pendidikan dan pelatihan jarak jauh melalui jejaring virtual atau TIK yang diselenggarakan oleh institusi layanan luar negeri.

14. Proses PKB dimungkinkan menjadi lebih efektif dan efisien bila dilakukan di sekolah sendiri atau dilakukan bersama‐sama dengan sekolah lain yang berdekatan (misalnya melalui KKG atau MGMP). Hal ini akan menghemat dari segi biaya, waktu, dan adatasi lingkungannya.

15. Pada tahap ini, guru yang bersangkutan bersama koordinator PKB atau Kepala sekolah, menganalisis hasil penilaian kinerjanya dan menetapkan solusi untuk mengatasinya. Guru kemudian diberikan kesempatan selama 4 – 6 minggu sebelum pelaksanaan observasi ulang ke-satu untuk meningkatkan kompetensi-nya secara individu melalui belajar mandiri atau bersama kelompok. Semua hal yang dilakukan guru selama tahap ini harus sesuai dengan recana kegiatan guru yang telah diketahui oleh koordinator PKB.

16. Tugas pokok guru pendamping/mentor antara lain adalah sebagai berikut.

a. Melakukan monitoring terhadap kegiatan yang dilakukan oleh guru selama guru mengikuti PKB pencapaian standar profesi.

b. Memberikan bimbingan kepada guru yang didampingi berdasarkan hasil isian evaluasi diri guru, refleksi diri, portofolio, dan catatan/laporan hasil PK GURU.

c. Memberikan masukan dan turut mencarikan solusi jika guru yang didampingi mempunyai masalah terkait dengan pelaksanaan PKB pencapian standar profesi.

d. Membuat catatan dan laporan hasil monitoring terhadap pelaksanaan PKB pencapaian standar yang dilakukan oleh guru yang didampingi dan (bila diperlukan) menetapkan tindak lanjut yang harus dilakukan.

17. Persyaratan untuk menjadi guru pendamping/mentor adalah memiliki:

a. kualifikasi akademik S‐1/D‐IV dalam bidang yang sesuai dengan guru yang didampingi;

b. sertifikat pendidik;

c. pangkat/jabatan minimal sama dengan guru yang didampingi;

d. ciri‐ciri yang dibutuhkan oleh seorang pendamping/ mentor, yaitu sabar, bijak, banyak mendengar, tidak menggurui, dapat mengajak guru yang didampinginya untuk berbuka hati, dan dapat bekerja sama dengan berbagai pihak, baik di dalammaupun di luar sekolah.

18. Jika guru tidak/belum menunjukkan peningkatan kompetensi pada penilaian/pelaksanaan pengamatan kemajuan ke-satu setelah mengikuti tahap informal, koordinator PKB dapat menentukan proses peningkatan selanjutnya yang harus dilakukan oleh guru yang dinilai







LAPORAN HASIL KUNJUNGAN KE MUSEUM “DEWANTARA KIRTI GRIYA”


Museum Dewantara Kirti Griya : Saksi Sejarah yang Nyata

Selain meninggalkan ajaran hidup dan nilai-nilai luhur yang ada di Tamansiswa, Ki Hadjar Dewantara juga meninggalkan beberapa bukti sejarah semasa perjalanan hidupnya dari zaman pra kemerdekaan sampai paska kemerdekaan. Peninggalan-peninggalan beliau itu terkumpul semua didalam sebuah bangunan Museum Dewantara Kirti Griya (DKG) yang terletak di komplek sekolah Tamansiswa, Jalan Tamansiswa No. 31, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.

. Semua perjuangan Ki Hadjar dicatat dan disimpan didalam museum. Awalnya, museum DKG merupakan rumah dari KHD sendiri setelah pemilik terakhir yang seorang janda penguasa perkebunan belanda Mas Ajeng Ramsinah menjualnya pada tanggal 14 Agustus 1935. Sebagaimana yang diungkapkan Ki Agus Purwanto, salah seorang staf dari pengelola museum, bahwasannya KHD mempunyai dua rumah, yang pertama museum sekarang dan kedua sebuah rumah yang terletak di jalan Kusumanegara 131 Mujamuju Yogyakarta (sekarang menjadi kantor rektorat kampus UST). Pembelian rumah (sebelum menjadi museum DKG) Ramsinah tersebut dibayar sebesar 3.000 gulden (drie duizend gulden) meliputi persil yang berlokasi ditempat tersebut lengkap dengan perabot rumah tangga. Pada tahun 1958 KHD dan keluarga pindah ke jalan Kusumanegara. Inilah awalnya museum DKG terbentuk.


Ki Agus mengungkapkan bahwa, sebelum KHD pindah rumah, beliau berniat menjadikan bekas tempat tinggalnya sebagai penunjang dari studi dan pendidikan. Dan KHD sendiri untuk memastikan itu, meminta rumahnya dijadikan sebuah museum sebelum beliau benar-benar berpindah tempat. Dari situ, untuk memenuhi permintaan dari KHD, maka disusunlah kepanitiaan yang terdiri dari Majelis Luhur Persatuan Tamansiswa, Keluarga Besar KHD, Keluarga Besar Tamansiswa dan Sejarahwan untuk mewujudkannya. Dan bertepatan dengan peringatan hari Pendidikan, dengan dibuka langsung oleh Nyi Hadjar Dewantara selaku Pimpinan Umum Persatuan Tamansiswa, tepatnya tanggal 2 Mei 1970, museum sah diresmikan untuk umum.

Makna dari nama Dewantara Kirti Griya ialah rumah tempat KHD bekerja. Dan dengan Sengkalan Miyat Ngaluhur Trusing Budi, adalah petunjuk tahun pembukaannya pada tanggal 25 bulan sapar tahun 1902 (jawa). Makna yang terkandung didalamnya ialah para pengunjung diharapkan dapat mempelajari, meresapi, menghayati isi museum untuk selanjutnya dapat menciptakan gagasan-gagasan baru (Buku Petunjuk Museum Dewantara Kirti Griya 1985/1986 hal 06-07).


Museum ini terdiri beberapa ruangan yaitu dimulai dari :

1. Kamar khusus disebelahnya.

Ketika masuk kedalam, di dalam ruangan ini terdapat ruang keluarga yang paling besar. Didalam ruang keluarga tersebut, terdapat beberapa koleksi antara lain kumpulan buku-buku yang tersusun rapi di almari dan didepannya ada sebuah kursi goyang dan artikel yang ditulis KHD dalam surat kabar Sinar Matahari serta sebuah cangkir kecil. Disinilah tempat dimana KHD sambil santai minum kopi dan mendengarkan radio. Selain itu, terdapat pula jam dinding besar dan kuno. Didekat jam tersebut, juga ada peninggalan dari Nyi Hadjar Dewantara yaitu meja tulis dan tempat beliau engarsipkan semua tulisan dari KHD. Dan ada juga arsip Nyi Hadjar yang dikoleksi terutama tentang kodrat-kodrat wanita (etika dan adab wanita).


2. Ruang Tamu Utama

Di ruangan ini terdapat meja kursi yang digunakan KHD untuk menyambut tamu. Selain itu, ada juga pernyataan dari Presiden Pertama RI yang sekaligus murid dari Tamansiswa Bandung, Ir Soekarno yang menyatakan ” Ki Hadjar Dewantara adalah pendorong dan pemimpin bangsa Indonesia yang oleh Tuhan diberi karunia untuk memimpin bangsanya. Kalau dulu tak ada seorang yang bernama Raden Mas Soewardi Soeryaningrat yang kemudian menjadi Ki Hadjar Dewantara, keadaan pergerakan kebangsaan Indonesia tak akan cemerlang seperti yang kita alami”. Didekat tulisan itu, terdapat juga tulisan lainnya Bung Karno yang menghimbau agar bangsa ini harus mempunyai kekuatan dan kepribadian dalam menghadapi perjuangan nasional. Jika tidak, maka selama-lamanya akan menjadi budak. Selain meja kursi tersebut, koleksi isrimewa yang ada di ruangtamu ialah sebuah proyektil mortil yang ditembakan oleh belanda dan jatuh tepat dihalaman depan pendapa tamansiswa. Tapi mortir yang ditembakkan januari 1949 tersebut tidak membawa korban. Disebelah mortir itu, terdapat juga pesawat telepon Kuno merek Kellog yang dibuat pada tahun 1927 oleh Swedia. Sampai sekarang barang itu masih terjaga dengan baik. Dibawahnya terdapat tulisan yang menerangkan bahwa dengan masih menggunakan telepon itu, nomer panggilan (kode area) untuk wilayah Jogjakarta ialah dua digit yaitu 43.


3. Ruang Kerja Ki Hadjar Dewantara


Di ruang kerja terdapat koleksi berupa peci, pena lama, buku tamu dan tas yang pernah digunakan KHD. Juga satu almari besar yang penuh dengan koleksi bukunya KHD dalam bahasa belanda. Piano kecil dan Sistem Nada Swara ciptaan KHD pada tahun 1926 membukatikan bahwa beliau suka dengan musik. Dan yang paling menarik lainnya ialah piagam Doktor Honoris Causa yang diberikan presiden (sebutan untuk rektor zaman dahulu) Universitas Gadjah Mada Prof. Dr. Sardjito tanggal 19 Desember tahun 1956. dibelakang meja kerjanya terdapat lambang tamansiswa yang tertulis tahun berdiri 1922 dan sebuah radio antik radio Erres yang dibuat pada tahun 1938 oleh belanda. Disampingnya, sebuah benda yang bentuknya agak bulat dan berwarna hitam. Tertulis dibawahnya benda tersebut berasal dari Bengkulu tahun 1935. yang tergantung di dinding almari, berbentuk prisma juga merupakan souvenir tamansiswa cabang Tebing Tinggi tahun 1938. Dibawahnya juga ada souvenir dari bali tahun 1934 yang bernama Blencong dan Kendi, dan disampingnya, dalam ukuran yang agak besar dari semuanya, merupakan sovenir dari tamansiswa cabang Gedongtataan Lampung tahun 1938 yang berupa sepasang gading gajag dan ada gong kecil ditengahnya.

4.Tempat Tidur Putri Ki Hadjar Dewantara 

Merupakan tempat tidur (kamar) dari anaknya Ki Hadjar. Di ruangan ini juga ada dua almari besar yang berisi pakaian-pakaian yang pernah dipakai Putri Ki Hadjar dan almari berisikan barang pecah belah. Diatas tempat tidur, terpampang foto Ki dan Nyi Hadjar beserta putrinya Asti. Asti merupakan anaknya yang lahir semasa Ki Hadjar Diasingkan dinegeri Belanda.

5.Kamar Tidur Khusus Ki Hadjar Dewantara 

Didalam kamar itu juga terdapat dipan kecil yang ukurannya hanya muat untuk satu orang. Dan disampingnya ada mesin ketik yang menurut Ki Agus adalah alat Ki Hadjar untuk membuat artikel-artikelnya dan arloji tua, jam tua serta buku diarinya yang tampak kelihatan usang. Disamping belakang dipan juga terdapat tiga pucuk tongkat sangga Ki Hadjar yang masih kuat dan didalam almari besar tersimpan koleksi baju semasa Ki Hadjar ditahan di Penjara Pekalongan lengkap dengan sarungnya. Di almari itupula terdapat dua pucuk sertifikat yang bernomer register 406 BII pada tahun 1924 yang menerangkan bebasnya Ki Hadjar dari tahanannya. Di sana juga terdapat perlengkapan mandi yang pernah dipakai oleh Ki Hadjar. 

Senin, 08 Juni 2015

Menyatukan Keberagaman Budaya Lewat Sastra


Nara Sumber : Drs. YB. Maridja, M. Hum


Hari/ Tanggal : 11 Oktober 2014

Pukul : 07.09 – 08.37




Bapak Maridja : Beliau adalah dosen Sastra Jawa prodi PGSD di UST.


Dari sekian mahasiswa prodi PGSD banyak juga yang berasal dari


luar Jawa, padahal mata kuliah yang Beliau ampu itu adalah Bahasa


Jawa, namun dari banyaknya mahasiswa yang dari luar Jawa itu, bisa


dibilang sangat semangat untuk belajar Bahasa Jawa.


Beliau membawakan sarasehan dengan tema ini karena beliau ingin


menyatukan keberagaman budaya melalui jurnalistik yang


menggunakan rumus 5W + 1H.


ð Apakah yang harus dikerjakan saat ini?


Yang harus dikerjakan saat ini adalah pelatihan karakter


ð Kapan kita mulai membangun karakter itu?


Ya sejak saat ini juga, ketika Anda sudah mulai menginjakkan kaki di UST, maka sejak saat itu juga Anda harus membangun karakter.


ð Dimana kita harus membangun karakter?


Kita harus membangun karakter itu setidaknya di kampus kita sendiri.


ð Siapa yang harus membangun karakter?


Yang harus membangun karakter ya Anda itu sendiri, jadi sebagai mahasiswa itu harus memiliki karakter unggul.


ð Mengapa karakter itu perlu dibangun?


Ø Karena sekarang ini generasi muda sudah banyak yang kehilangan idola terdahulunya, sehingga perlu adanya pendidikan karakter untuk mereka. Banyak kaum muda mengidolakan artis, sehingga tak jarang dari mereka yang menggunakan kaos bergambar idolany masing-masing.


Ø Selain itu, Banyak para calon anggota Legislatif yang membagi kaos dengan foto mereka atau gambar partainya, dengan begitu, secara tidak langsung mereka menyuruh masyarakat untuk memilih dirinya.


Jadi hal itu tidak benar, karena seharusnya idola itu keluar langsung


dari dalam hatinya sendiri tanpa adanya paksaan dari pihak lain.














ð Siapakah Dewantara Muda itu?


Dewantara Muda itu adalah mahasiswa, yang seharusnya menjadi penerus cita-cita dan gagasan K.H. Dewantara. Mahasiswa harus memiliki rasa tanggung jawab moral.


ð Apa yang harus dibangun?


Yang harus dibangun adalah karakternya, mengedepankan kebersamaan, mengalahkan kepentingan pribadi maupun golongan melalui sastra.


Bung Karno mengajak Bangsa Indonesia untuk membangun Negara dengan cara mendidik anak menggunakan peribahasa/ sastra.


Contohnya di novel Laskar Pelangi, ketika ada lomba karnaval, anak SD dari sekolah Muhammadiyah mampu mengalahkan anak yang dari SD terkenal, padahal sarana mereka jauh lebih lengkap dibandingkan anak yang dari SD Muhammadiyah tadi. Itu terjadi karena karakter mereka yang terdidik.






Pesan Bapak Maridja : Kebersamaan itu untuk satu tujuan yaitu KEBERHASILAN






Triamini : Bagaimana cara membangun karakter personaliti?


Bapak Maridja : K.H. Dewantara memberikan teori TRI PUSAT PENDIDIKAN, yaitu


keluarga, lingkungan, dan sekolah. Bagaimana cara menghormati


orang tua, bergaul dengan sosial, dan menghormati guru, sehingga


terbentuklah karakter yang baik.






Nasra : Kebersamaan yang seperti apakah yang harus dibangun?


Bapak Maridja : Kebersamaan itu yang seperti ini :


1. Tidak memaksakan dan menyamakan sesuatu yang berbeda


2. Apabila salah satu sakit maka yang lain ikut merasakannya juga


3. Tidak menjelek-jelekkan satu sama lain di sosmed






















Sabtu, 06 Juni 2015

TEORI STRUKTURALISME MURNI







BAB I


PENDAHULUAN










1.1 Latar Belakang



Sebagai salah satu bentuk fenomena , kebenaran ilmu pengetahuan tentu tidaklah bersifat mutlak. Ilmu pengetahuan bukanlah wahyu Tuhan yang kebenarannya tidak dapat ditawar-tawar lagi. Teori sastra adalah bagian dari ilmu pengetahuan yang kebenarannya tidak bersifat mutlak itu. Oleh karena itu, selalu tersedia ruang kosong dari setiap teori sastra yang dapat diisi oleh siapa pun yang mempelajarinya. Ruang kosong itu terbuka bagi setiap orang untuk mengkritisi teori yang dipelajarinya.



Banyak aspek yang dapat dikritis dari sebuah teori sastra. Salah satu dari aspek tersebut adalah apa yang menjadi kelemahan dari teori sastra tersebut dalam tugasnya sebagai alat untuk menelaah karya sastra. Dalam hubungan dengan kajian atau analisis karya sastra, sebuah teori sastra adalah sebuah "pisau bedah" yang digunakan untuk "mengoperasi" karya sastra tersebut. Tidak setiap pisau bedah cocok untuk digunakan dalam setiap operasi pembedahan. Di samping tergantung dari anatomi tubuh manusia yang akan dioperasinya, juga tergantung dari jenis penyakitnya.



Demikian pula halnya dengan teori sastra. Tidak sembarang teori sastra dapat digunakan untuk menganalisis karya sastra. Lebih tepatnya, tidak sembarang teori sastra dapat digunakan untuk mencapai tujuan dari analisis yang dilakukan terhadap karya sastra tersebut. Pilihan teori sastra sebagai pisau bedah analisis tergantung dari tujuan yang hendak dicapai dari analisis karya sastra tersebut. Namun, sesuai dengan kedudukannya sebagai salah satu bentuk fenomena dalam definisi Imannuel Kant, teori sastra sebagai pisau bedah memiliki kekuatan dan kelemahannya masing-masing. Kelemahan (atau kekurangan) dari masing-masing teori sastra dalam fungsinya sebagai alat analisis karya sastra itulah yang menjadi perhatian penulis untuk disajikan dalam kertas-tugas ini.





1.2 Rumusan Masalah



Dari permasalahan yang penyusun angkat, dapat dirumuskan masalah sebagai


berikut :


1. Apa yang dimaksud dengan teori sastra strukturalisme?


2. Siapakah tokoh yang turut berperan dalam pembentukan teori strukturalisme?


3. Bagaimanakah perkembangan teori strukturalisme di dunia?


4. Bagaimanakah pendekatan, konsep dan asumsi mengenai strukturalisme?


5. Apa sajakah kelebihan, kelemahan dan manfaat teori strukturalisme?


6. Bagaimanakah langkah kerja seorang peneliti dengan menggunakan teori strukturalisme?


7. Bagaimanakah analisis strukturalisme itu diterapkan dalam karya sastra?










1.3 Tujuan Penulisan



Tujuan penulisan makalah ini untuk memenuhi tugas mata kuliah Teori Sastra sekaligus sebagai pembelajaran yang nerupakan salah satu bahan presentase.







1.4 Manfaat Penulisan



Manfaat dari penulisan ini diharapkan semua mahasiswa Bahasa dan Sastra Indonesia mampu dalam menentukkan makna dari sebuah cerita fiksi dan mampu mengetahui teori apa sajakah yang ada didalam cerita tersebut.











BAB II


PEMBAHASAN


A. PENGERTIAN STRUKTURALISME MURNI


v Secara Etimologis struktur berasal dari kata Structure, bahasa latin yang berarti bentuk atau bangunan, (kata benda).


v Jadi Strukturalisme Murni adalah salah satu pendekatan dalam kajian sastra yang menganggap karya sastra sebagai sebuah bangunan yang dibangun oleh komponen atau unsur yang membangunnya.


v Unsur yang dimaksud adalah unsur intrinsik, yaitu tema, plot, setting, tokoh, gaya bahasa, sudut pandang dan judul.






B. PENDEKATAN, TEORI DAN ASUMSI STRUKTURALISME MURNI


Pendekatan strukturalisme murni biasa disebut juga dengan pendekatan objektif yakni pendekatan penelitiaan sastra yang mendasarkan pada karya sastra tersebut. Secara keseluruhan (otonom). Pendekatannya dilihat dari eksistensi sastra itu sendiri berdasarkan konvensi sastra yang berlaku, konvensi tersebut adalah aspek-aspek instriktik karya sastra yang meliputi di dalamnya kebulatan makna, diksi, rima, struktur kalimat, tema, plot,setting, karakter, dan lainnya. Yang jelas penilaian yang diberikan diihat dari sejauh mana kekuatan atau nilai karya sastra tersebut berdasarkan keharmonisan semua unsur-unsur pembentuknya tadi.


Teori strukturalisme murni . Menurut Jean Veaget ada tiga dasar konsep strukturalisme murni :


1. Gagasan keseluruhan (wholness) yang artinya bahwa bagian atau unsurnya menyesuaikan diri dengan seperangkat kaidah intrinsik yang menentukan baik keseluruhan struktur maupun bagian-bagiannya. Maksudnya adalah setiap unsur dari karya sastra harus sesuai dengan kaidah intrinsik.


2. Gagasan transformasi (transformation), struktur itu menyaggupi prosedur transformasi yang terus menerus memungkinkan pembentukan bahan bahan baru. Dari keterangan di atas, maka karya sastra akan mengalami perubahan-perubahan yaitu mulai dari karakter, latar, penambahan peristiwa dan lain sebagainya.


3. Gagasan keteraturan yang mandiri (self regulation) yaitu tidak memerlukan hal-hal di luar dirinya untuk mempertahankan prosedur transformasinya, struktur itu otonom terhadap rujukan sistem lain. Jadi karya sastra itu mandiri, tidak ditentukan pembacanya, pengarangnya dan lain-lain, karna karya sastra mampu mengatur dirinya sendiri. Jadi karya sastra dalam hal ini tidak bisa diganggu gugat oleh orang lain.


Asumsi karya sastra berdasarkan teori strukturalisme murni karya sastra di pandang dari aspek dalamnya saja yakni konsep bentuk dan isinya saja. Sebagaimana yang di kemukakan oleh Ferdinand de Sausere yang intinya berkaitan dengan konsep Sign dan Meaning (bentuk dan isi) atau seperti yang dikemukakan oleh Luxemburg sebagai signifiant-signifei dan paradigm-syntagma. Pengertiaannya adalah tanda atau bentuk bahasa merupakan unsur pemberi arti dan yang di artikan. Dari dua unsur itulah ditemukan sebuah realitas yang saling berkaitan. Karena itu untuk memberi makna yang tertuang dalam karya sastra, penela’ah harus bisa mencarinya berdasarkan telaah struktur yang dalam hal ini terrefleksi melalui unsur bahasa.


Jadi, ide dasar strukturalisme adalah menolak kaum mimetik(menganggap karya satra sebagai tiruan kenyataan), teori ekspresif (menganggap karya sastra sebagai ungkapan dan perasaan pengarang), dan menentang assumsi bahwa karya sastra sebagai media komunikasi antara pengarang dan pembaca.






C. KELEBIHAN, KELEMAHAN DAN MANFAAT STRUKTURALISME MURNI


v Kelebihan dari teori strukturalisme murni adalah sebagai berikut :


1. Kelebihan teori ini terletak pada analisisnya yang sangat tajam, renik dan detail


v Kelemahan dari teori strukturaalisme murni adalah sebagai berikut :


1. Kelemahan teori ini adalah melepaskan Karya Sastra dari konteks sosial budaya dan historisnya. Padahal sosial budaya dan historisnya adalah isinya sedangkan unsur intrinsiknya hanyalah sebuah kerangkanya saja.


2. Karya sastra diasingkan dari konteks dan fungsinya sehingga sastra kehilangan relevensi sosialnya, tercabutnya dari sejarah, dan terpisah dari permasalahan manusia.






v Manfaat dari teori strukturalisme murni adalah sebagi berikut :


1. Teori stukturalisme murni hampir seluruh bidang kehidupan manusia baik itu dalam laju perkembangan IPTEK, dalam menunjang sarana pra sarana penelitian secara global, dan dalam bidang sastra memicu berkembangnya genre sastra dan lainnya.


2. Menumbuhkan prinsip antar hubungan baik itu hubungan masyarakat dengan sastra, minat mayarakat terhadap penelitaan inter disipliner, memberi pengaruh terhadap berkembangnya teori sastra.


3. Dianggap sebagai salah satu teori modern yang berhasil membawa manusia pada pemahaman yang maksimal.


4. Penelitian strukturalisme dipandang lebih objektif karena hanya berdasarkan sastra itu sendiri. Penekanan strukturalisme memandang karya sastra sebagai teks mandiri. Keindahan teks sastra bergantung penggunaan bahasa yang khas dan relasi antar unsur yang mapan.


5. Peneliti strukturalisme mengandalakan pendekatan egosentrik yaitu pendekatan penelitian yang berpusat pada teks itu sendiri.






D. LANGKAH KERJA


Langkah yang perlu dilakukan seorang peneliti struktural adalah sebagai berikut:


a. Membangun teori struktur sastra sesuai dengan genre yang diteliti.


b. Peneliti melakukan pembacaan sastra cermat, mencatat unsur-unsur struktur yang terkandung dalam bacaan itu.


c. Unsur tema, sebaiknya dilakkan terlebih dahulu sebelum membahas unsur lain, karena tema akan selalu terkait langsung secara komprehensif dengan unsur lain.


d. Setelah menganalisis tema, baru analisis alur, konflik, sudut pandang, gaya, setting, dan sebagainya andaikata berupa prosa.


e. Yang harus diingat, semua penafsiran unsur-unsur harus dihubungkan dengan unsur lain, sehingga mewujudkan kepaduan makna struktur.


f. Penafsiran harus dilakukan dalam kesadaran penuh akan pentingnya keterkaitan antar unsur. Analisis yang meninggalkan kepaduan struktur, akan bias dan menghasilkan makna yang mentah.


Secara ringkas, metode analisisnya yaitu :


1. Diawali dengan menganalisis unsur intrinsik sampai sedetail-detailnya.


2. Dilanjutkan dengan mencari hubungan setiap unsur dengan setiap unsur lainnya dan mencari hubungan setiap unsur dengan keseluruhan unsurnya.






E. TOKOH STRUKTURALISME


1. FERDINAND DE SAUSSURE


Sebagai penemu struktur bahasa, ia berargumen dengan melawan para sejarawan yang menang dalam pendekatan filologi. Dia mengajukan pendekatan ilmiah yang didekati dari sistem, terdiri dari elemen dan peraturannya dalam pembuatannya yang bertujuan menolong komunikasi dalam masyarakat. (Soeparno ; Dasar-Dasar Linguistik Umum, 2002, hlm. 15)






2. LEVI STRAUSS


Metode staruss adalah anthropologi dan linguistik secara serempak. Unsur-unsur yang digelutinya adalah mengenai mitos, adat istiadat dan masyarakatnya sendiri. Dalam proses analisisnya, manusia kemudian dipandang sebagai suatu porsi dari struktur, yang tidak dikonstitusikan oleh analisis itu, melainkan dilarutkan dengan analisis. Perubahan penekanan dari manusia ke struktur merupakan ciri umum pemikiran strukturalis. (Heddy Shri Ahimsa-Putra ; Strukturalisme Levi-Strauss Mitos dan Karya Sastra, 2001, hlm 23)














3. JAN MUKAROV SKY


Memperkenalkan konsep kembar artefakta-objek-estetik. Sastra dianggap sebagai sebuah fakta semiotik yang tetap. Teks-teks sastra dianggap sebagai suatu tanda majemuk dalam konteks luas yang meliputi sistem-sistem sastra dan sosial.






4. ROLAND BARTHES & JULIA KRIATEVA (STRUKTURALISME PRANCIS)


Mengembangkan seni penafsiran sturuktural berdasarkan kode-kode bahasa teks sastra. Melalui kode bahasa itu diungkapkan kode-kode retorika, psikoanalitis, sosiokultural. Mereka menekankan bahwa sebuah karya sastra haruslah dipandang secara otonom. Puisi khususnya dan sastra umumnya harus diteliti secara objektif (yakni aspek instrinsiknya). Keindahan sastra terletak pada penggunaan bahasanya yang khas yang mengandung efek-efek estetik. Aspek-aspek ekstrinsik seperti ideologi, moral, sosiokultural, psikologi dan agama tidaklah indah pada dirinya sendiri melainkan karena dituangkan dalam cara tertetu melalui sarana bahasa puitik.






G. Contoh analisis Karya Sastra menggunakan Teori Strukturalisme Murni


1. ANILISIS PADA SAJAK


AKU


Karya Chairil Anwar


Kalau sampai waktuku


Ku mau tak seorang kan merayu


Tidak juga kau


Tak perlu sedu sedan itu


Aku ini binatang jalang


Dari kumpulannya terbuang


Biar peluru menembus kulitku


Aku tetap meradang menerjang


Luka dan bisa kubawa berlari


Berlari


Hingga hilang pedih perih


Dan aku akan lebih tidak perrduli


Aku mau hidup seribu tahun lagi






(DCD, 1959;7)


Hasil Analisis


Secara struktural, dengan melihat hubungan antar unsur-unsurnya dan keseluruhannya juga berdasarkan kiasan-kiasan yang terdapat didalamnya, maka dapat ditafsirkan bahwa dalam sajak ini dikemukakan ide kepribadian bahwa orang ituharus bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri: “ Ku mau tak seorang kan merayu (bersedih)”. Orang lain hendaknya jangan campur tangan akan nasibnya, baik dalam suka maupun duka, maka “Tak perlu sedu sedan itu”.


Semua masalah pribadi itu urusan sendiri. Dikemukakan secara ekstrim bahwa Si Aku itu orang yang sebebas-bebasnya (sebagai “Binatang jalang”), tak mau dibatasioleh aturan-aturan yang mengikat.dengan penuh semangat Si Aku akan menghadapi segala rintangan (“tembusan peluru”, “bisa dan luka”) dengan kebebasannya yang mutlak itu.


Makin banyak rintangan, makin tak memperduli-kannya. Sebab, hanya dengan demikian, ia akan dapat berkarya yang bermutu sehingga pikiran dan semangatnya itu dapat hidup selama-lamanya, jauh melebihi umur manusia. “Aku mau hidup serribu tahun lagi”, berdasar konteksnya kalimat itu harus ditafsirkan sebagai kiasan bahwa yang hidup seribu tahun adalah semangatnya,bukan fisiknya. Begitulah analisis strukturalisme.














G. DAFTAR PUSTAKA


Soeparno . 2002. Dasar-Dasar Linguistik Umum. Yogyakarta: PT Tiara Wacana.


Shri Ahimsa-Putra , Heddy. 2001. Strukturalisme Levi-Strauss Mitos dan Karya Sastra.


Wellek, Rene dan Warren, Austin. 1989. Teori Kesusastraan.Edisi Ketiga. Jakarta: PT. Gramedia.






REFERENSI LAIN


Tulisan ini merupakan Bab VI dalam buku


Studi Sastra Lisan: Sejarah, Teori, Metode dan Pendekatan, Disertai dengan Contoh Penerapannya.


(Penerbit Lamalera: Yogyakarta, 2011: 159-193).